Sopir Truk di Mojokerto Diamankan polisi, akibat perkosa pacar teman sendiri

ilustrasi : Kasus Pencabulan

Mojokerto – Kasus pemerkosaan kemabli terjadi di Mojokerto. Pelaku berinisial SK (26) asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk diduga memperkosa seorang siswi MTS asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Aksi bejat dilakukan pelaku terhadap korban yang tak lain teman pacar pelaku tersebut sebanyak dua kali. Aksi pertama, terjadi pada Maret 2020 lalu saat korban datang ke rumah kos pacarnya yang sedang kosong. Korban yang datang sendirian langsung dikunci di kamar.

Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Namun aksi bejat pelaku terhadap gadis 16 tahun tersebut membuat korban merasa takut dan trauma. Korban pun tak menutupi kekerasan seksual yang telah dialaminya.

Korban menceritakan apa yang terjadi kepada pacar pelaku. Mengetahui perbuatan pelaku, pacar korban kemudian melabrak pelaku dan keduanya terlibat pertengkaran hebat. Siswi kelas VIII MTS itu tak pernah lagi menginjakkan kaki di kos temannya tersebut.

Hampir setahun berlalu, sifat bejat pelaku rupanya belum hilang. Pelaku masih mengintai korban. Sampai akhirnya pada Januari 2021, korban dicegat di gang dekat rumahnya saat tengah malam dan pelaku kembali mencabuli korban.

Aksi yang kedua kali tersebut membuat korban akhirnya melapor ke orangtuanya. Orang tua korban pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah orang tua korban melapor dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (9/2/2023). [El/smk)

Sumebr : Beritajatim.com

Baca juga :