Seorang pria di Mojokerto Nekat mabuk di jalanan hingga tak sadarkan diri. Akhirnya, warga melapor ke Polisi dan pria tersebut pun diamankan.
Pria pemabuk tersebut berinisial A (35) asal Kelurahan Kauman Kec. Magersari Kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria saat dikonfirmasi melalui Kasat Samapta, AKP Anang Leo Afera mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jl. A Yani Bancang, Kec. Magersari Kota Mojokerto, Minggu (19/02/23).
Petugas mendapat laporan dari masyarakat, lalu gerak cepat datang ke lokasi dan meningkatkan adanya seorang pemabuk tidak sadarkan diri di jalan umum.
Setelah diamankan. pihak Kepolisian menyerahkan pemabuk tersebut kepada petugas PMI Kota Mojokerto.
“Kami serahkan kepada petugas PMI Kota Mojokerto guna melaksanakan pertolongan pertama,” jelasnya.
Atas perbuatannya , pemabuk terjerat pasal 492 KUHP ayat (1) tentang Pelanggaran Keamanan Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.(tim/sma)
Baca juga :