Anggota DPRD Kota Mojokerto Gelar Reses I, Tampung Aspirasi Masyarakat

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto kembali ke daerah pemilihannya melaksanakan reses masa persidangan 1 , 19 – 21 Pebruari 2023 untuk menjaring, mendengar dan menampung aspirasi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen pada setiap masa reses. Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung.

“Secara fungsional, reses sebagai media menjaring aspirasi masyarakat untuk kemudian disalurkan di tingkat eksekutif berupa pokok-pokok pikiran,” jelasnya, Selasa (21/2/2023).

Sunarto yang akrab dipanggil Itok juga mengatakan, reses juga sebagai wujud peran Dewan dalam mengembangkan check and balances antara legislatif dan eksekutif. “Setiap anggota Dewan dituntut mengartikulasikan aspirasi rakyat dalam kegiatan yang disebut reses itu. Setiap nggota Dewan mewadahi setiap aspirasi yang diterima, lalu memfasilitasi untuk diteruskan ke eksekutif agar ada tindaklanjutnya,” tambahnya.

Namun demikian, sebelum usulan diteruskan ke eksekutif, akan dikroscek ke lapangan terlebih dahulu untuk diverifikasi sekaligus memperkuat data dan dokumen untuk pengajuan ke eksekutif.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengatakan, tersirat sebuah harapan dari warga yang terlibat reses, aspirasi mereka bisa ditampung dan diperjuangkan oleh wakil mereka yang duduk di kursi legislatif. Aspirasi dan masukan masyarakat itulah yang harus diperjuangkan dan ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah. :Menjadi kewajiban setiap anggota Dewan untuk memperjuangkan aspirasi sekaligus memberikan yang terbaik bagi masyakat,” katanya.

Namun, ada mekanisme laporan reses dari setiap anggota Dewan. Laporan reses yang disampaikan dalam paripurna merupakan kompilasi kegiatan reses yang diiventarisir dan disusun menurut dapil dan bidang-bidang kegiatan. Dan partisipatif masyarakat dalam reses dengan menyampaikan usulan dan saran yang membangun guna diteruskan untuk diperjuangkan oleh DPRD dengan pemerintah Kota Mojokerto.(tim/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :