Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus polisi gadungan yang melakukan penipuan dengan modus jual motor harga murah. Pelaku diketahui bernama Edwin Surya Priyadi, warga Kramat Gantung Surabaya.
Edwin ditangkap polisi setelah menipu Mustakim, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, November 2022 lalu. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap jika Edwin telah tujuh kali melakukan penipuan dengan modus yang sama.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso, pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Sidoarjo, Sabtu (18/2). ’’Kami tangkap di tempat kosnya.” Ungkapnya.
Sementara modus penipuan yang dilakukan pelaku, diawali dengan menawarkan sebuah sepeda motor Honda Beat kepada korban dengan harga Rp 3 juta. Namun, korban harus membayar DP terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta.
Awalnya, korban sempat tidak setuju dengan tawaran tersebut. Lahi-lagi, pelaku berhasil meyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota Polres Mojokerto Kota.
“Korban percaya, akhirnya deal dengan tawaran tersebut,’’ tambahnya
Lantas, ketika akan mengambil motor yang dibelinya, korban pun dibonceng pelaku dan diturunkan di Superindo sebelah timur mapolresta, dengan alasan pelaku akan mengambil motor yang berada di dalam mapolresta.
Ternyata, diam-diam pelaku kabur meninggalkan korban dengan membawa uang DP Rp 1 juta yang sudah diterimanya. Akhirnya, kasus pun dilaporkan ke Polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di Sidoarjo. Dan terungkap jika pelaku sudah tujuh kali melakukan penipuan dengan modus operandi yang sama di tiga daerah, yakni Sidoarjo, Surabaya dan Mojokerto.(tim/sma)
Baca juga :