MOJOKERTO – Seorang pria bernama Zulkifli Rahman (24) yang sehari-harinya sebagai pak ogah alias menyebrangkan kendaraan di Jalan Bypass Mojokerto ditangkap sekitar pukul 07.15 WIB.dan dijebloskan ke penjara.
Zulkifli Rahman (24) ditangkap Tim Tabur gabungan Kejari Mojokerto karena dia merupakan terpidana kasus penyerobotan tanah yang kabur dan dinyatakan buron selama 2 tahun. Ternyata Zulkifli Rahman menyamar sebagai pak Ogah di Mojokerto.
Moch Indra Subrata, Kasi intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, Zulkifli divonis bersalah dalam perkara penyerobotan lahan pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata Indra, Zulkifli Rahman dihukum 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo pada 26 Januari 2021. Namun, pascavonis tersebut inkrah, Zulkifli kabur. Sehingga Kejati Gorontalo memasukkannya dalam DPO.
Zulkifli Rahman merupakan Warga Desa Omuto, Biau, Gorontalo Utara. “Berdasarkan DPO tersebut, informasi disebar ke seluruh satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mencari terpidana,” ungkapnya, Kamis (23/2/2023).
Hingga akhirnya, setelah 2 tahun, jaksa berhasil mendeteksi keberadaan Zulkifli di Mojokerto, kemudian Tim Tabur Kejari Kabupaten Mojokerto pun melakukan survei untuk memastikan keberadaan terpidana tersebut, kemudian dilakukan penangkapan.
Sebelum ditangkap, Zulkifli sempat menjadi pak ogah selama 9 hari di Desa Kenanten, Puri di Jalan Bypass Mojokerto. “Penangkapan tanpa perlawanan, selanjutnya kami bawa ke Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto untuk pendataan,” jelasnya.
Sebelum di dibawa ke Gorontalo, Zulkifli dititipkan di Rutan Kejati Jatim.(tim/sma)
Baca juga :