Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto usulan eksekutif. Persetujuan tersebut digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Sunarto dan dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Rabu (1/3/2023).
Satu raperda, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023 – 2043 diajukan juru bicara Gabungan Komisi, Suyono dan dua raperda, yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan yang diajukan juru bicara Gabungan Komisi, Sugiyanto.
Suyono mengatakan, Raperda Revisi RTRW dimintakan persetujuan Dewan setelah sebelumnya dibahas gabungan komisi dan eksekutif, 22-25 Pebruari 2023. “Pada dasarnya semua fraksi menyatakan bahwa Raperda tentang RTRW Tahun 2023 – 2043 yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Namun, sedikitnya ada beberapa catatan yang ditorehkan Dewan jika raperda itu nantinya menjadi produk hukum daerah. Meliputi, keharusan memperhatikan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH), KP2B, dan LSD yang sesuai dengan kebutuhan di Kota Mojokerto.
“terkait tanah pemakaman harap diperhatikan utamanya yang berkaitan dengan aset pemerintah kota mojokerto. kami harap pemkot dapat menyediakan tanah makam yang dibiayai APBD dan anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan makam agar tidak terlihat kumuh,” ujar Suyono.
Suyono juga mengatakan, Tempat pembuangan akhir (TPA) tersebut agar dipersiapkan untuk rencana pembangunan kota hingga 20 tahun kedepan. Sementara, Sugiyanto, juru bicara Gabungan Komisi mengatakan, sebenarnya merupakan bagian dari 6 raperda tahun 2021 yang disampaikan Wali Kota untuk dibahas Bersama. “Pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa 2 raperda yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya.(tim/ADV)