Mojokerto – Diduga sengaja tidak membayar pajak hingga bertahun-tahun, Direktur pabrik baja PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA), Ronny Widharta (43) dituntut 3,5 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU), Geo Dwi Novrian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (21/3/2023).
Menurut JPU, terdakwa Ronny diduga telah mengemplang PPN Rp 2.509.314.426 dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pasal 39 ayat (1) huruf d atau pasal 39 ayat (1) huruf i UU RI nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara R Fauzi Zuhri Wahyupradika, Penasihat Hukum Ronny, menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya bukan perbuatan pidana, melainkan masuk ranah perdata, karena sebatas kurang membayar pajak.
Sekedar informasi, Ronny selaku Direktur pabrik baja PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA), tidak pernah membayar PPN dari penjualan baja selama periode Januari-Februari dan Mei-Desember 2013. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara dari perpajakan sebesar Rp 2.509.314.426.
Upaya persuasive telah dilakukan cukup lama oleh sebab Kanwil Ditjen Pajak Jatim II dengan memberi kesempatan kepada Ronny untuk melunasi tunggakan pajak. Hingga akhirnya Ronny ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021 dan sempat kabur. Rommy baru ditahan pada 1 November 2022 dan kasusnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 7 Desember 2022.(tim/sma)
Baca juga :