Angka Cewek Hamil Duluan di Mojokerto Masih Tinggi, Ini Datanya

MOJOKERTO – Semua orang tua yang memiliki anak perempuan harus ekstra waspada untuk mengawasi pergaulan anaknya. Karena berdasarkan data, cewek di Mojokerto yang hamil duluan masih cukup banyak. Hal ini terlihat dari tingginya angka pernikahan dini di Mojokerto yang sebagian besar didominasi hamil duluan.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, Dalam empat bulan berjalan ini, tercatat sebanyak 83 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin yang didominasi keterpaksaan menikah duluan karena pasangan wanitanya sudah hamil.

Farhan Hidayat, Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Mojokerto mengatakan, rata-rata dalam satu bulan ada sekitar 20 sampai 25 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin. Hal ini menjadi syarat bagi mereka yang menikah di bawah umur.

Kata Farhan, berdasarkan UU terbaru yang berlaku tahun 2019 . Batas usia pernikahan yang semula minimal 16 tahun sesuai UU nomor 1 tahun 1974, kini berubah menjadi minimal 19 tahun. Sehingga pengajuan dispensasi semakin tinggi.

Farhan menyebut, mayoritas permohonan dispensasi nikah muda dikarenakan akibat hamil di luar nikah.Sehingga pihak keluarga terpaksa harus menikahkan anaknya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang mereka lakukan.

Meski demikian, jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama, data pernikahan dini di Mojokerto relatih lenih rendah.(tim/sma)

Baca juga :