Mojokerto – Seorang kakek-kakek berusia 73 tahun dituntut 12 tahun penjara gara-gara nekat memperkosa seorang bocah difabel yang berusia 12 tahun. Pelaku diketahui bernama Slamet asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Perbuatan selamet ini sudah diproses hukum dan masuk tahap tuntutan di persidangan PN Mojokerto. Jaksa penuntut umum (JPU) Vidya Noviyanti Charlan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi tuntutan tersebut, pada Kamis (25/5), Slamet akan mengajukan nota pembelaan melalui penasihat hukum terdakwa Kholil Askohar. Menurutnya, kliennya telah menyesali perbuatannya dan merasaa tuntutan 12 tahun ini tentunya sangat berat.
Kholil Askohar akan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim, karena usia terdakwa juga sudah cukup tua dan selama ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto, terdakwa kakek 73 tahun ni juga sudah sakit-sakitan.
Sekedar informasi, sebelumnya kakek Slamet dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli dan memperkosa seorang bocah difavel berusia 12 tahun yang masih tetangganya sendiri. Modusnya, pelaku meminta korban datang ke rumahnya lalu diperkosa dengan diberi imbalan uang Rp 20 ribu agar tutup mulut.(tim/sma)
Baca juga :