Ingin Daftar Haji Reguler? Ini Bocoran Biaya, Fasilitas, dan Masa Tunggunya

Berdasarkan embarkasi tersebut, maka jemaah haji dari provinsi Aceh membayar paling terendah, sedangkan yang paling tinggi adalah jemaah haji Kertajati, mencapai Rp52.8 juta.

Adapun fasilitas yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

Transportasi, perjalanan tiket pesawat pulang-pergi dan bus sebagai akomodasi
Hotel, di Kota Mekah dan Madinah untuk jamaah beristirahat
Tenda di Arafah dan Mina

Bimbingan manasik haji di Indonesia
Pembimbing ibadah haji
Konsumsi selama perjalanan ibadah

Masa Tunggu Ibadah Haji Reguler

Berbeda dengan Haji Furoda seharga Rp231 juta yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama tanpa menunggu antre atau Haji ONH Plus seharga Rp164 juta yang menunggu 5-9 tahun, Haji Reguler ini butuh penantian yang cukup panjang.

Mengutip laman haji.kemenag.go.id, masa tunggu setiap daerah berbeda-beda, tergantung dimana tempat ia mendaftarkan diri. Berikut rinciannya:

Aceh: 32 tahun
Sumatra Utara: 21 tahun
Sumatra Barat: 24 tahun
Riau: 25 tahun
Jambi: 32 tahun
Sumatra Selatan: 23 tahun
Lampung: 23 tahun
DKI Jakarta: 27 tahun
Jawa Tengah: 31 tahun
D.I. Yogyakarta: 33 tahun
Jawa Timur: 34 tahun
Bali: 28 tahun
Nusa Tenggara Barat: 36 tahun
Nusa Tenggara Timur: 23 tahun
Kalimantan Tengah: 27 tahun
Kalimantan Selatan: 38 tahun
Sulawesi Utara: 17 tahun
Sulawesi Tengah: 23 tahun
Sulawesi Tenggara: 27 tahun
Papua: 24 tahun
Bangka Belitung: 28 tahun
Banten: 27 tahun
Gorontalo: 17 tahun
Kepulauan Riau: 22 tahun
Kota Bengkulu: 34 tahun
Kabupaten Bengkulu Utara: 21 tahun
Kabupaten Bengkulu Selatan: 24 tahun
Kabupaten Rejang Lebong: 23 tahun
Kabupaten Mukomuko: 23 tahun
Kabupaten Seluma: 18 tahun
Kabupaten Kaur: 15 tahun
Kabupaten Kepahiang: 23 tahun
Kabupaten Lebong: 18 tahun
Kabupaten Bengkulu Tengah: 21 tahun
Kota Bandung: 24 tahun
Kota Bogor: 22 tahun

Rincian selengkapnya di https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list.

(tim/say)

Baca juga :