Ricuh, Sidang Kasus Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh dan Diperkosa, Pelaku Divonis Ringan ?

Ricuh, Sidang Kasus Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh dan Diperkosa, Pelaku Divonis Ringan ? (Foto : detik.com)

Mojokerto – Sidang kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto di PN Mojokerto sudah masuk tahap putusan atau vonis hakim.

Amar putusan dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak PN) Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Mendengar vonis hakim, keluarga korban memprotes dan menilai vonis hakim terlalu ringan. Hingga Ibu Korban, YA langsung menangis histeris. Ayah korban, AU (35) juga bicara dengan nada tinggi.bahkan ada keluarga korban pria paruh baya naik kursi dan mengumpat hakim.

Sekedar informasi, dalam kasus pembunuhan AE (15), siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto. Pelaku AB (15) dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban AE.dan melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang vonis ini, pelaku AB divonis 7 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, AB juga wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.

Usai hakim membacakan vonis itulah, Orang tua, keluarga dan tetangga korban masuk ke ruang sidang untuk memprotes hingga terjadi keributan.

“Putusanmu keliru pak. Seumpomo anakmu dewe dipateni diperkosa yok opo? Tolong renungno,” teriak salah seorang keluarga korban sambil menunjuk-numjukkan tangannya ke hakim.(tim/say)

Baca juga :