Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking. Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank, petugas akan melihat status BI Checking seseorang.
Apa itu BI Checking ?
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Dalam SID, terdapat informasi identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
BI Checking bisa diakses semua bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK).
Seperti dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Dalam SLIK atau SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor 1 – 5 berdasarkan catatan kreditnya, atau kerap disebut statusnya Call 1,2,3,4 atau 5.
Berita Lanjutan : Berikut Penjelasan Skor 1-5 BI Checking dan resikonya…
Baca juga :