Wali Kota Mojokerto Berpesan Pada ASN Untuk Pahami Regulasi, Ketahui Hak dan Kewajiban

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto agar dapat memahami regulasi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Dengan memahami itu, kemudian dipatuhi apa saja yang menjadi hak dan apa saja yang menjadi kewajiban,” ujar Wali kota dalam konferensi pers di Balai Kota Mojokerto, Senin (25/9) malam.

Sejumlah regulasi yang dimaksud di antaranya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya mengatur perihal bagaimana menerapkan nilai-nilai disiplin di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Di dalamnya memuat tanggung jawab dan kewenangan kepala daerah, dalam manajemen ASN yang ada di bawah kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kapan ASN boleh tidak melaksanakan tugas. Kapan memaknai itu sebagai kewajiban yang tidak bisa ditolak. Itu harus dipahami betul. Sehingga inilah yang harus berhati-hati bagi ASN semua,” tegas wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.

Sebagai informasi, pesan yang disampaikan wali kota di atas dalam rangka menyikapi kabar SK penjatuhan disiplin kepada Sumaljo sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), berupa pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi pelaksana per tanggal 21 September 2023.

Sumaljo telah melakukan pelanggaran yang tergolong jenis berat, yakni mangkir dari tugas mengikuti asesmen tanggal 4 Juli 2023. Pihaknya hadir berhadapan dengan tim pansel tapi menolak mengikuti tahapan uji kompetensi atau wawancara.

Sementara sesuai aturan, asesmen tersebut boleh dilaksanakan dalam rangka pemetaan kompetensi. Sehingga tujuannya bukan hanya untuk mutasi atau promosi semata tapi juga untuk kompetensi. (ram)

 

Baca juga :