Modus Rekrutmen Pegawai, PNS Satpol PP Mojokerto Tipu Hingga Rp 186 Juta

Mojokerto – Diduga telah melakukan oebipuan hingga ratusan juta rupiah, seorang oknum PNS Satpol PP Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke polisi. Terlapor diketahui bernama Wardoyo (58), staf di Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Mojokerto asal Dusun Bakalan, Desa Tempuran, Pungging, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, terlapor Wardoyo diketahui pensiun per 1 Oktober 2023, namun sudah tidak pernah berdinas sejak sekitar Februari lalu tanpa alasan, dan kini keberadaannya juga tidak diketahui.

Pada Kamis (5/10/2023) kasus penipuan ini dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh korban, yakni A Musholli (54), petani warga Dusun Sudimoro, Desa Karangasem, Kutorejo, Mojokerto. Korban mengaku ditipu hingga Rp 186 juta.

Menurut Dwi Febri Hendro Cahyono, Menantu Musholli, aksi penipuan ini terjadi sejak tahun 2022, bermula ketika korban ingin putranya, Mochamad Fani Al Angsori yang tamat SMK 2019 bisa bekerja di kantor pemerintah.

Kemudian, Musholli meminta Solikin yang berstatus PNS di Pemkab Mojokerto untuk mencarikan pekerjaan Fani. Hingga akhirnya Musholli dikenalkan dengan Wardoyo yang bisa menjadikan Fani sebagai pegawai pemerintah. Wardoyo pun meminta uang hingga totalnya Rp 186 juta yang dibayar secara bertahap mulai 10 Februari sampai 3 Juni 2022.

Uang tersebut dibayar dengan bukti kuitansi bermaterei, hanya saja yang sebesar Rp 4 juta diserahkan tunai tanpa kuitansi. Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah Solikin dengan dihadiri Wardoyo yang mepakai seragam dinas Satpol PP.
Kata Febri, awalnya, adik iparnya dijanjikan akan menjadi pegawai di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Namun dalam berselangnya waktu, janji itu berubah dan akan dijadikan staf di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto hingga berubah lagi menjadai pegawai Disbudporapar Mojokerto dengan gaji dan tunjangan Rp 7-8 juta per bulan.

ternyata, semua itu hanya modus karena setiap perubahan selalu meminta tambahan uang dari korban. Bahkan, terlapor pun sempaat menjanjikan Fani akan dilantik dan sudah diberi seragam putih-putih lengkap dengan sepatunya, namun selalu ditunda-tunda.

Hingga akhirnya, Musholli sadar kalau telah ditipu Wardoyo dan Solikin setelah mengetahui Solikin dilabrak tentara dan polisi yang kerabatnya juga menjadi korban penipuan. Lantas Muholli akhirnya minta pertanggungjawaban Solikin dan Wardoyo, namun keduanya keburu menghilang hingga akhirnya kasus dilaporkan ke polisi.

Sementara Mahendra, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Mojokerto membenarkan jika Wardoyo adalah staf di bidangnya berstatus PNS golongan IIC. Namun per 1 Oktober 2023, Wardoyo pensiun dan yang bersangkutan tidak pernah berdinas sejak sekitar Februari lalu tanpa alasan.

Mahendra juga mengaku mendengar kasus penipuan setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian terkait dugaan penipuan Rp 182 juta. ”Kami serahkan kepada kepolisian karena dia sudah pensiun,” tandasnya.(tim/sma)

Baca juga :