Ini Kronologi Pasutri asal Mojokerto Tersengat Listrik Saat Melewati Banjir

Mojokerto – Kematian pasangan suami istri asal Mojokerto yang meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat melewati banjir menjadi perhatian serius berbagai pihak. Artinya, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dan juga pemerintah, khususnya ketika ada pekerjaan proyek yang berhubungan dengan tiang listrik.

Peristiwa pasutri meninggal dunia saat melewati banjir itu terjadi di Jalan Lingkungan Mentikan Gang 1, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 17:00.

Saat itu, Kota Mojokerto sedang diguyur hujan dan di lokasi terdapat genangan air atau banjir setinggi betis orang dewasa. Saat itulah pasutri tersebut melintas berboncengan naik Honda Scoopy bernopol S 6541 SI.

Diduga, pasutri tersebut menyentuh tiang lampu yang terdapat aliran listrik sehingga kesetrum dan terjatuh hingga akhirnya meninggal dunia. Korban diketahui bernama Achmad Sahid (58) dan Suprapti (58) warga Sidomulyo Gang 5, Kelurahan Mentikan.

Menurut saksi mata yang bernama Rifqi, saat itu dia sempat melintas dan berpapasan dengan korban. Namun, tidak tidak tersengat aliran listrik. Ada dugaan korban menyentuh tiang tersebut.

Kata Rifqi, saat itu korban tiba-tiba jatuh dari motornya, dan diduga karena tersengat listrik dari tiang lampu penerangan jalan umum (PJU).

Warga sempat berusaha menolong korban, tapi ketika mendekati korban, ada aliran listrik di air sehingga warga tidak bisa mendekat.

Akhirnya, warga melaporkan ke pihak kepolisian dan PLN serta PMI Kota Mojokerto. Korban baru bisa dievakuasi setelah petugas PLN datang dan mematikan aliran tegangan listrik di sekitar lokasi kejadian.

Sementara Kapolsek Prajurit Kulon Kompol Maryoko mengatakan, korban diduga meninggal karena kesetrum listrik dan jenazah keduanya langsung dievakuasi ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.(tim/SMA)

Baca juga :