Mojokerto – Seorang pemandu lagu atau purel alias LC asal Mojokerto mengaku diperkosa 2 orang pria di area persawahan di kawasan Gondang, Mojokerto. Setelah itu, barang-barang miliknya dirampas.
Pemerkosaan ini bermula ketika LC berusia 30 tahun asal Gedek, Mojokerto ini diajak 2 pelaku untuk menemani karaoke di vila Tretes, Prigen, Pasuruan. Lantas, LC tersebut dibonceng sepeda motor menuju Tretes, sekitar pukul 10 malam.
Namun ternyata, di tengah jalan sepi kedua pelaku justru membawa korban ke jalan persawahan di Dusun Tameng. Disitulah, korban diancam dengan sebilah sabit. Pelaku juga merampas barang-barang milik korban, kemudian pelaku bersama-sama memperkosa korban.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Jum’at (16/02)
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Adi Saputra (18), warga Desa Jiyu, Kutorejo, Mojokerto dan Ramadan Bima Purnama (18), warga Kelurahan Kapasan, Simokerto, Surabaya.
Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sulistia Hadi Sutejo mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan dan akan dijerat pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(tim/SMA)
Baca juga :