Mojokerto – Kasus pemerkosaan Siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto oleh ayah tiri dan kakak iparnya hingga kini masih diptoses di Polres Mojokerto Kota.
Kedua pelaku sudah diringkus dan ditahan. Bahkan terungkap, kakak ipar korban terlebih dulu memperkosa korban hingga 4 kali. Sedangkan ayah tirinya telah memperkosa korban sebanyak 3 kali.
Kini, korban berusia 15 tahun tersebut sedang hamil 3 bulan. Berikut pengakuan kedua pelaku saat ditanya polisi di hadapan wartawan.
Pengakuan tersangka TH (32) kakak ipar korban :
Tersangka TH adalah suami dari kakak kandung korban. Dia mengakui tega memperkosa adik iparnya lantaran tak mampu menahan birahi.
TH beralasan, saat itu istrinya baru melahirkan. “Karena waktu itu istri saya baru melahirkan,” tandasnya.
Pengakuan tersangka SK (44) ayah tiri korban :
Tersangka SK adalah ayah tiri korban yang menikahi ibu kandungnya pada bulan Juni 2023 atau 5 bulan sebelum memperkosa korban pada bulan November 2023.
SK mengaku mempunyai hasrat memperkosa korban lantaran sering melihat siswi kelas 2 SMP itu sedang tidur di kamarnya dengan kondisi roknya tersingkap.
SK mengaku awalnya tidak tega memperkosa anak tirinya, tapi karena khilaf akhirnya hal itu dilakukan hingga 3 kali. “Awalnya tidak tega, tapi karena khilaf,” ujarnya.
AKP Achmad Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota saat menggelar jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (26/2/2024) mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan di Rutan Polres Mojokerto Kota, dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(tim/SMA)
Baca juga :