Terbongkar, Pria di Mojokerto 5 Kali Paksa Pacarnya Threesome Bersama Temannya

Mojokerto – Kasus Kekerasan seksual dengan tersangka RK pria berusia 27 tahun yang memaksa pacarnya berhubungan seks bertiga (threesome) bersama temannya hingga kini masih terus didalami Polres Mojokerto Kota.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa RK sudah 5 kali memaksa kekasihnya bermain seks bertiga.

Kata Kapolresta, pemaksaan threesome tersebut dilakukan tersangka sejak 2022 sampai Januari 2024. “Persetubuhan threesome antara korban, tersangka dengan beberapa teman tersangka,” jelasnya, Kamis (7/3/2024).

Sementara dua pria yang ikut bermain threesome dengan RK dan korban adalah APS dan AP yang merupakan teman RK semasa duduk di bangku SMA asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dan 1 teman lainnya asal Surabaya.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka yang memiliki perilaku menyimpang ini juga memiliki sifat tempramental. Sehingga korban tidak berani menolak, ditambah lagi korban selalu diancam foto dan videonya akan disebarkan jika menolak kemauan pelaku.

Yakni, foto dan video ketika RK dan korban berhubungan layaknya suami istri berdua, serta video dan foto ketika mereka bermain seks threesome.

Akibat perbuatannya,, RK dijerat dengan pasal 12 atau pasal 6 huruf c dan atau pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(tim/sma)

Baca juga :