Ketika Emak-Emak di Mojokerto Tertipu Arisan Fiktif hingga Ratusan Juta, Ini Modusnya

Mojokerto – Kasus penipuan dengan modus arisan fiktif menimpa 6 emak-emak asal Mojokerto dan Pasuruan hingga mengalami kerugian mencapai Rp 653,5 juta. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Mojokerto.

Informasi yang dihimpun, enam wanita tersebut, kasus penipuan ini bermula ketika para emak-emak, yakni FN (31), warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto dan LD (36), warga Desa Pekukuhan, Mojosari, Mojokerto serta 4 wanita asal Mojokerto lainnya tergiur membeli arisan melalui lelang murah yang dilakukan oleh pelaku, yakni bernama Ernawati (29).

Modusnya, pelaku menawarkan arisan senilai Rp 70 Juta yang dijual dengan harga Rp 35 juta. Para emak-emak ini pun membeli dan percaya karena selama ini pencairannya lancar. Hingga akhirnya mereka pun berani membeli dengan jumlah banyak.

Lantas, sejak 2 Februari 2024 lalu, diduga pelaku mulai kolaps dan tak lagi mencairkan arisan online yang terlanjur ia beli 6 emak-emak tersebut hingga mencapai Rp 653,5 juta.

Sementara pelaku Ernawati kini tercatat sebagai warga Kelurahan Kalumata, Kota Ternate Selatan, Kota Ternate. Selama ini, dia brand skincare dan obat pelangsing perut serta menjadi penyelenggara arisan online dan lelang arisan online.

Karena merasa tertipu, akhirnya melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan nomor laporan LP/B/33/III/2024/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jatim.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali membenarkan adanya laporan tersebut dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.(Tim/SMA)

Baca juga :