Dinas P dan K Kota Mojokerto Mulai Sosialisasi PPDB 2024, Dibagi Tiga Zonasi, Kuota 2.112 Kursi di Jenjang SMPN

Ruby Hartoyo, Plt Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto saat Bimtek Guru Paham Rapor

Mojokerto – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto telah menetapkan pedoman teknis (domnis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Untuk jenjang SMP, dibagi 3 zonasi dengan pagu total sebanyak 2.112 kursi.

Plt Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo mengatakan, pembagian wilayah tersebut untuk memudahkan calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing. ’’Karena pada sistem zonasi, penerimaan peserta didik baru akan ditentukan berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat atau domisili pendaftar,’’ jelasnya.

Sebagai acuan pendaftaran PPDB, Dikbud Kota Mojokerto telah menetapkan pembagian zonasi. Untuk zona I mencakup wilayah Kelurahan Balongsari, Gunung Gedangan, Wates, Kedundung, Meri, Sentanan, Jagalan, serta Miji Baru.

Calon pendaftar yang berdomisili di alamat tersebut berhak mendaftar di empat SMP negeri. Meliputi SMPN 1, SMPN 5, SMPN 7, dan SMPN 9 Kota Mojokerto.’’Di zona I membuka daya tampung terbanyak dengan 896 siswa dari 28 rombel (rombongan belajar),’’ paparnya.

Sedangkan di zona II, calon peserta didik dapat memilih mendaftar di 2 sekolah. yakni, SMPN 2 Kota Mojokerto yang membuka kuota 256 kursi atau 8 rombel dan SMPN 6 Kota Mojokerto 7 rombel dengan pagu 224 kursi. Zona tersebut mencakup wilayah Kelurahan Purwotengah, Gedongan, Kauman, Mentikan, Pulorejo, dan Magersari.

Sedangkan lima kelurahan lainnya masuk dalam zona III yang membuka daya tampung sebanyak 736 kursi. Terdiri dari Kelurahan Kranggan, Prajurit Kulon, Blooto, Surodinawan, serta Miji. ’Calon pendaftar dari kelurahan tersebut bisa mendaftar ke SMPN 3, SMPN 4, dan SMPN 8 Kota Mojokerto,’’ tandas Ruby.

sementara itu, jalur zonasi membuka kuota terbanyak pada PPDB di tahun ajaran 2024/2025 dengan pagu 65 persen. Sedangkan 35 persen pagu dibuka untuk tiga jalur pendaftaran lainnya, yakni jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi 15 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua wali 5 persen.(tim/sma)