Mojokerto – Kasus suami Jual Istri untuk layani hubungan intim bertiga berhasil dibongkar Polres Mojokerto Kota. Pelaku pun berhasil ditangkap saat transaksi di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pelaku diketahui bernama Wawan Wahyudi (37) yang nekat menjual istrinya dengan harga Rp 2 juta untuk layanan seks bertiga atau Threesome.
Wakapolres Kota Mojokerto, Kompol Sarwo mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula dari Patroli Cyber Polresta Mojokerto yang mendapati aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook.
Tersangka Wawan secara blak-blakan menawarkan istrinya melalui media sosial untuk layanan hubungan badan bertarif Rp 2 juta. Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil diamankan saat transaksi di hotel.
“Jadi pelaku, korban (istri) dan satu orang pemesan melakukan hubungan badan bertiga di kamar hotel,” ungkapnya, Senin (1/4/2022).
Kompol Sarwo juga mengatakan, pelakku Wawan berasal Tulungagung. Dia datang ke Mojokerto setelah menerima DP sebesar Rp 500 ribu, sementara sisanya dibayarkan di lokasi hotel.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian korban dan mobil Isuzu Panther AG 1617 TK dan uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi online tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka Wawan yang berprofesi sebagai montir bengkel ini dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(tim/SMA)
Baca juga :