Mojokerto – SMPN 2 Kota Mojokerto membagikan zakat fitrah hasil dari pembayaran dari para siswa. Sebelumnya, siswa diminta membayar yakat di sekolah berupa beras 2,6 kg atau uang sebesar Rp 40 ribu.
Penerimaan Zakat siswa SMPN 2 Mojokerto dimulai pada hari Selasa 26 Maret 2024. Setelah itu, di bawah kordinator Bu Arum dan Bu Yuni, panitia yang melibatkan siswa ini melakukan pendataan siapa saja yang berhak menerima zakat.
Kepala SMPN 2 Mojokerto, Mulib, M,Pd mengatakan, ada beberapa sasaran penyaluran zakat fitrah dari siswa SMPN 2 ini, diantaranya wali murid yang kurang mampu dan pedagang kaki lima (PKL)
“Zakat kita distribusikan ke BAZNAS. Selain itu, juga kita bagikan ke warga sekolah yang kurang mampu, warga sekitar, tukang becak, pedagang kaki lima, supir angkot dan tukang sampah,” ungkapnya.
Kepala sekolah juga mengatakan, dalam proses penerimaan hingga penyaluran zakat di SMPN 2 Kota Mojokerto semua melibatkan siswa. Agar, mereka belajar cara berorganisasi, bertanggung jawab dan penguatan karakter untuk bisa lebih peduli pada sesama.”tim/say)