Kades di Mojokerto Terseret Kasus Korupsi Dana Desa 360 juta, Ini Langkah Cepat Pemkab

Mojokerto – Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Ikhwan Arofidana (42) ditangkap saat halal bI halal di kantor kecamatan Kutorejo. Dia digelendwng ke Mapolres dan langsung ditahan.

Pemkab Mojokerto pun langsung mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan Kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tersebut.

Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo mengatakan, setelah mendapat surat pemberitahuan dari Polres Mojokerto terkait penahanan kades Sampangagung tersebut, pihaknya langsung memberhentikan sementara atau menonaktifkan.

Sementara terkait kekosongan jabatan, Pemkab Mojokerto juga telah menunjuk sekretaris desa, Sukamto, sebagai palaksana tugas (Plt) samapi ada keputusan dari pengadilan dan kasusnya inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Sekedar informasi, Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Ikhwan Arofidana (42) dijemput paksa oleh polisi karena dinilai tidak koperatif saat dipanggil pihak kepolisian. Bahkan, tersangka sudah 2 kali mangkir.

Tersangka Ikhwan diduga telah kasus korupsi dana desa sebesar Rp 360 juta dengan modus melakukan penyimpangan pada 14 kegiatan di tahun 2020 dan 19 kegiatan di tahun 2021.(tim/SMA)

Baca juga :