Mojokerto – Kasus dua pemuda asal Mojokerto yang menyetubuhi dua anak perempuan di bawah umur saat kabur dari rumah, akhirnya masuk tahap vonis di PN Mojokerto.
Dua pemuda bernama Dhimas dan Nanda tersebut divonis hakim 5 dan 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Berikut Data dan Fakta terkait kasus Dhimas dan Nanda yang divonis hakim di PN Mojokerto pada Rabu (8/5/2024).
1. Kasus persetubuhan terjadi bermula ketika dua gadis minggat pada Minggu (5/11/2023) tengah malam karena masalah keluarga. Yakni, siswi kelas 3 SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan gadis putus sekolah berusia 16 tahun asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
2. Orang Tua korban melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan anaknya 2-3 hari kemudian, yakni pada 7 dan 8 November 2023.
3. Ternyata selama kabur, kedua gadis tersebut bersama kekasihnya masing-masing, yakni Dhimas dan Nanda hingga terjadi persetubuhan di sebuah pujasera di Desa Kedunguneng, Bangsal, Mojokerto.
Berita Lanjutan : Ini Data dan Fakta, Dua Pemuda Mojokerto Setubuhi Anak Minggat hingga DIVONIS……