4. Merasa tidak terima, kedua orang tua korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian hingga akhirnya proses persidangan tahap vonis pada Rabu (8/5/2024).
5. Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebab kedua terdakwa menyetubuhi 2 gadis yang usianya tergolong anak-anak.
6. Dhimas Veha Yogatama (18) divonis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dhimas terbukti telah menyetubuhi siswi kelas 3 SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
7. Harmunanda Afiq Ramadhan alias Nanda (21) divonis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Nanda terbukti telah menyetubuhi gadis putus sekolah berusia 16 tahun asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
8. Sidang digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
(tim/SMA)