Kasus BPRS Kota Mojokerto, Kejaksaan Tetapkan 5 Tersamgka, Ini Datanya

Mojokerto – Kasus korupsi di BPRS Mojo Artho milik Pemkot Mojokerto terus didalami Kejaksaan Negeri. Saat ini, sudah ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kurupsi yang diperkirakan mencapai Rp 50 Miliar lebih tersebut

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian mengatakan, penanganan kasus terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Sementara terkait data tersangka, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sudah menetapkan dua tersangka pada Oktober 2023, yakni :
1. Choirudin (51) eks Dirut BPRS periode 2011-2021
2. Reni Triana (45) eks direktur operasional.

Dalam pengembangan kasusnya, Kejaksaan kembali menetapkan 3 tersangka pada bulan Mei 2024. Mereka adalah jaringan kontraktor yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp 29,1 miliar. Ketiganya adalah :
3. Bambang Gatot Setiono, asal Nganjuk
4. Hendra Agus Wijaya, warga Kota Mojokerto
5. Sudarso asal Malang

Ada sejumlah modus yang dilancarkan ketiga tersangka yang merupakan satu komplotan di bawah naungan grup yang sama ini, di antaranya dengan melakukan mark up nilai agunan hingga kredit macet.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(tim/SMA)

Kasus korupsi di tubuh BPRS Mojo Artho menginjak babak baru. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tiga tersangka anyar dari kalangan nasabah BUMD milik Pemkot Mojokerto. (martda/jprm)

Aksinya itu diduga melibatkan banyak pihak terutama membuka kredit pembiayaan baru di BPRS untuk menanggulangi kredit macet yang dialami tersangka. Artinya, mereka harus gali lubang tutup lubang dengan membuat pengajuan kredit baru.

’’Tapi karena pagu pinjaman bagi mereka di BPRS sudah limit, akhirnya mereka pakai nama orang lain. Tapi uangnya mengalir ke mereka dan mereka yang pakai,’’ paparnya.

Dari situ, tidak sedikit akun pengajuan kredit pembiayaan di BPRS disinyalir kuat merupakan jaringan atau komplotan trio kontraktor tersebut. Meski aksinya sudah menyalahi aturan perbankan, cicilan kredit tiga tersangka tak kunjung lunas.

Hal itu membuat para pelaku dari internal BPRS melakukan window dressing kurun 2017-2022 agar suntikan anggaran tahunan tetap digelontorkan pemerintah. Mirisnya, duit negara tersebut dipakai para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

’’Selain itu, dari pengakuan mereka, sebagian untuk menjemput proyek-proyek yang mereka tangani,’’ sebut Tezar.

Kini, sejumlah aset milik ketiga tersangka yang dijadikan agunan telah disita sebagai barang bukti. Mulai dari mobil, tanah, hingga bangunan.

 

 

 

 

’’Itu tersebar di beberapa daerah, di Kabupaten dan Kota Mojokerto sampai Nganjuk. Salah satu mobil Toyota Hiace milik tersangka juga sudah kita sita dan bawa ke kantor,’’ tandas kasipidsus.

Sebelumnya, tiga mantan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (7/5).

Mereka mengikuti jejak jejak Choirudin, 51, eks Dirut BPRS periode 2011-2021 dan eks direktur operasional, Reni Triana, 45, yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka pada Oktober 2023.

Penetapan tersangka kelimanya dilalui setelah jaksa memeriksa lebih dari 45 orang saksi dari berbagai pihak.  (vad/fen)

Baca juga :