Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra mengatakan, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan memaksa korban untuk mau bersetubuh dengannya. “Korban diancam akan dihabisi, Karena takut, korban mengiyakan apa yang diminta oleh AW. Dan terjadilah perbuatan persetubuhan itu,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung mengadukan perbuatan AW kepada suaminya dan ke keluarganya, kemudian suaminya pun pulang. Lantas, keesokan harinya, suami dan keluarga korban melaporkan AW ke Unit PPA Satreskim Polres Mojokerto.
Akhirnya, AW diringkus polisi pada Jumat (17/5) di rumahnya. Polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya sebilah pisau sepanjang 28 cm.
Akibat perbuatannya, AW dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelasnya.(tim/SMA)