Setiap pekerja pada umumnya mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaannya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayarkan setiap bulan.
Nah, pekerja ini masuk pekerja Segmen Penerima Upah dan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS meski belum resign.
Sebelumembahas cara mencairkan dana JHT. Sebaiknya pekerja melihat dulu saldo JHT yang dimilikinya melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Bagi yang belum memiliki akun, silahkan bikin aku dengan mudah. Caranya :
– Siapkan email atau nomer HP
– Siapkan KTP elektronik
– Siapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
Lalu, masuk ke aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah untuk pembuatan akun.
Setelah berhasil membuat akun, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan berbagai fitur layanannya. Mulai dari kartu digital, melihat saldo JHT dan mengajukan klaim serta melakukan pelacakan pengajuannya.
Peserta bisa mengajukan klaim dana JHT sebagian atau seluruhnya. Untuk klaim seluruh JHT peserta harus melengkapi dengan surat pengunduran diri alias resign dari perusahaan dan perusahaan juga harus mengeluarkan dari kepesertaan.
Ini Cara Klaim Dana JHT Sebagian……