Sedangkan untuk klaim 10 persen atau 30 persen, peserta tidak harus resign, namun harus sudah memiliki masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun.
Cara mengajukan klaim JHT, klik saja Mengajukan Klaim, nanti akan diarahkan ke laman lapak asik dan diminta mengisi data dan upload dokumen yang disyaratkan.
Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain :
– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
– E-KTP
– Buku Tabungan
– Kartu Keluarga (KK) (jika diperlukan)
– NPWP (jika ada).
Setelah mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan hingga dokumen yang diperlukan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Setelah unggah dokumen dinyatakan berhasil, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal proses wawancara melalui video call. Pada sesi ini peserta harus menyiapkan berkas asli.
Setelah proses wawancara selesai, sebagian dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Sedangkan untuk klaim JHT secara keseluruhan. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.(tim/SMA)