Gelar Rapat Paripurna LPPA, Ketua DPRD Kota Mojokerto Tegaskan Soal Rekomendasi

Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran 2023.

Rapat digelar pada Senin (27/5/2023) dan dipimpin langsung oleh Ketua D)RD Kota Mojokerto, Sunarto serta dihadiri Pj Walikota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto mengatakan, setelah rapat Paripurna penyampaian LPPA ini, DPRD Kota Mojokerto akan menyelenggarakan pembahasan materi atas LPPA Pemkot Mojokerto yang telah disampaikan.

“Pembahasan itu untuk memberikan sejumlah rekomendasi atas LKPJ yang sudah disampaikan Pj Walikota,” ungkapnya.

Sunarto juga menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan dewan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Mojokerto. “Rekomendasi dewan bukan sekedar catatan namun harus ada tindaklanjut yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, saat membacakan LPPA, Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro menjelaskan bahwa pendapatan daerah Kota Mojokerto tahun 2023 mencapai 100,64 persen. Dari target awal sebesar Rp 1,5 triliun, Pemkot Mojokerto berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp 1,7 triliun.

“Pendapatan daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer serta pendapatan lain-lain yang sah,” katanya.

Pj Walikota juga mengatakan, pencapaian PAD Kota Mojokerto tahun 2023 melebihi target. Dari target Rp 235,1 miliar terealisasi Rp 256,7 miliar. PAD ini bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 68,3 miliar, retribusi daerah Rp 9,4 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebanyak Rp 3,8 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebanyak Rp 175 miliar.

Sementara terkait dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkot Mojokerto berhasil merealisasikan sekitar 98,02 persen atau sebanyak Rp 609, 7 miliar dari target sebesar Rp 628,3 miliar. Sedangkan pendapatan transfer dari Pemprov Jatim, untuk bagi Hasil Pajak dari target sebesar Rp 100,9 miliar telah terealisasi sebesar Rp 104,2 miliar. Sementara Dana Bantuan Keuangan yang ditargetkan Rp 692,5 juta terealisasi sebesar Rp 682,5 juta atau 98,56 persen.

Ali Kuncoro juga mengatakan, Pendapatan Transfer ke daerah adalah dana yang bersumber dari Dana Perimbangan dari APBN dan APBD Provinsi, yang meliputi Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah, Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi. “Sedangkan untuk Lain-lain Pendapatan Yang Sah untuk Tahun 2023 tidak terdapat target yang ditetapkan,” pungkasnya.(tim/ADV)