Mojokerto – Kasus pencabulan yang dilakukan Abdul Rohim (58), guru ngaji asal Mojokerto kini sudah masuk tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (20/6/2024).
Guru ngaji di Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto ini didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, yakni pasal pasal 82 ayat (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pasal 82 ayat (1) menjadi dakwaan alternatif kedua.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti mengatakan, ia menerapkan dakwaan alternatif terhadap Rohim karena pelapor hanya 1 orang. Namun ketika dilakukan pengembangan, ternyata ada 3 anak yang pernah dicabuli terdakwa. “Korban berjumlah 4 anak,” ungkapnya kepada wartawan.
Kata Ari, untuk pasal 82 ayat (4), karena korban lebih dari satu orang maka ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, sidang kasus pencabulan anak ini digelar secara tertutup di ruangan Cakra, PN Mojokerto dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, serta hakim anggota Made C Buana dan Luqmanulhakim.
Sekedar informasi, aksi pencabulan yang dilakukan Rohim ini terjadi sejak awal 2023 sampai awal 2024. Sebanyak 4 gadis yang masih duduk di bangku SMA dan SMA menjadi korban, semua tinggal di dekat rumah pelaku.
Aksi pencabulan ini dilakukan di tempat yang berbeda. Yakni di rumah korban, tempat ngaji serta saat masak bersama. Bahkan ada korban yang dicabuli hingga tiga kali.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah ada salah satu korban berusia 16 tahun mengadukan perbuatan bejat Rohim kepada keluarganya. Hingga akhirnya, warga ramai-ramai mendatangi pelaku pada Kamis (18/1) lalu. Untuk menghindari amuk massa, pelaku diamankan polisi.(tim/SMA)
Baca juga :