Mojokerto – Kasus ASN Pemkab Mojokerto yang digerebek suaminya saat bersetubuh dengan selingkuhannya di sebuah perumahan akhirnya berujung sanksi pemecatan.
ASN Pemkab Mojokerto tersebut adalah RP (34) yang menjabar sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Dia kepergok selingkuh dengan seorang honorer, teman kerja se kantornya, yakni IM (40), warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto.
Buntut dari penggerebekan pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, IM (40), akhirnya dipecat sebagai pegawai honorer oleh Pemkab Mojokerto. Sedangkan IM menjalani proses persidangan disiplin PNS hingga akhirnya diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyatakan bahwa sanksi terhadap oknum ASN perempuan tersebut sudah sesuai undang-undang dan dengan pertimbangan yang matang. melalui pertiditandatangani. ’’Sanksinya sudah saya tanda tangani kemarin,” ungkapnya, Kamis (12/9).
Kata Bupati Ikfina, pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut tergolong pelanggaran berat dan diberi sanksi tegas, yakni diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Seperti diketahui, seorang PNS perempuan berinisial RP (34) digerebek suaminya saat berduaan di sebuah kamar dalam keadaan bugil. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto.(tim/SMA)
Baca juga :