Mojokerto – Di Mojokerto banyak bermunculan rumah kos, sehinga rawan disalahgunakan untuk prostitusi maupun penyalahgunaan narkoba.
Beberapa waktu lalu, Polres Mojokerto Kota menggerebek praktek prostitusi online di Kos Sido Joyo, Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Sebanyak 3 pasangan mesum diamankan.
Ipda Slamet, Plt Kasi Humas Polres Mojokerto Kota mengatakan, pihaknya terus mengawasi adanya praktek prostitusi online. Diantaranya melakukan penggerebekan di Kos Sido Joyo pada Senin (30/12) sekitar pukul 16.15 WIB yang berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp.
Dari razia tim gabungan Satintelkam, Satsamapta dan Satreskrim pto akhirnya mendapati 3 pasangan bukan suami istri di kos tersebut. “Salah satunya di bawah umur,” jelasnya.
Kata Slamet, tiga perempuan yang ditangkap menjajakan layanan seks secara online menggunakan aplikasi MiChat. Mereka menyewa kamar kos dengan tarif Rp 200.000/hari.
Ketiga wanita tersbut berinisial SY (18), warga Puri, Mojokerto, FGU (24), warga Balongbendo, Sidoarjo, serta NFS (17), warga Sooko, Mojokerto.
Sedangkan pria hidung belang yang juga ikut diamankan berinisial SA (19), warga Jetis, Mojokerto, ANF (23), warga Gedeg, Mojokerto, serta MEN (18), warga Jatirejo, Mojokerto.
Para tersangka ini ditindak tipiring sesuai pasal 92 ayat (1) junto pasal 70 Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.(tim)
Baca juga :