Korupsi Dana Desa Rp 120 Juta, Kades di Mojokerto Kabur Lalu Diringkus Polisi

Oplus_131072

Mojokerto – Kasus korupsi dana desa di Mojokerto berhasil diungkap pihak kepolisian. Seorang Kades bernama Ainur Wahyudi (39) diringkus setelah diduga melakukan korupsi sebesar Rp 120 juta lalu kabur, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Sekedar informasi, Ainur Wahyudi (39) adalah Kepala Desa Mojowono, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sejak tahun 2014 sampai tahun 2019. Saat menjabat, melakukan korupsi proyek penerangan jalan lingkungan (PJL) senilai Rp 120 juta.

Setelah kasusnya ditangani pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Ainur Wahyudi kabur, dan sejak Agustus 2023, dia sembunyi dan bekerja sebagai sopir truk di Balikpapan, Kaltim.

AKP Siko Sesaria Putra Suma, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (12/1) saat tidur di mess karyawan perusahaan pemotongan kayu di Balikpapan.

Tersangka diduga korupsi proyek PJL pada tahun 2017. Saat itu ada proyek pengadaan 64 titik PJL sebesar Rp 235 juta dari APBDes Mojowono. Namun, proyeknya tidak dilaksanakan, hanya uangnya saja yang dicairkan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka berusaha merealisasikan di tahun 2018, namun hanya 50 persen atau senilai Rp 114 juta dengan meminjam uang dari temannya. “Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, total kerugian negara Rp 120.721.000,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Wahyudi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara,(Tim/SMA)

Baca juga :