Proyek “Kapal Pujasera” Rp 2,5 M di Mojokerto Disegel Kejaksaan, Ini Kasusnya

Oplus_131072

Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menyegel proyek pembangunan bangunan Pujasera berbentuk kapal Mojopahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto. Diduga, proyek senilai Rp 2,5 miliar tersebut diwarnai praktik korupsi.

Informasi yang dihimpun, bangunan kapal pujasera itu merupakan proyek di tahun 2023. Namun, hingga kini belum selesai 100 persen dan belum dimanfaatkan. Sejak tahun lalu, Kejaksaan melakukan penyelidikan hingga akhirnya bangunan tersebut disegel muali 13 Januari 2025.

Tezar Rachadian Eryanza, Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto kepada wartawan mengatakan, penyelidikan dilakukan kejaksaan sejak 12 Agustus 2024. Dan sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa.

Saksi tersebut, diantaranya dari Dinas PUPR Perakim, Kontraktor dan BPKPD Kota Mojokerto serta t ahli dari akademisi dan LKPP. Sementara terkait kerugian negara, kejaksaanasih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Jatim.

Sekedar informasi, proyek bangunan pujasera berbentuk kapal tersebut Dikerjakan CV Hasya Putra Mandiri dari Jombang selaku kontraktor pelaksana. Sedangkan konsultan perencana adalah PT Sigra Asanka dari Surabaya.(tim/SMA)

Baca juga :