
Ads by KPU Provinsi Jawa Timur
Mojokerto – Kasus Polwan bakar suami di Mojokerto yang dipicu judi online (judol) akhirnya masuk babak vonis pengadilan. Polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah (Dila) yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Mojokerto itu Pada Kamis, 23 Januari 2025 divonis Majelis Hakim PN Mojokerto 4 tahun kurungan penjara
Berikut fakta-fakta persidangan terkait kasus Polwan bakar suaminya yang sama-sama anggota polisi tersebut, .
1. Kasus Polwan bakar suami yang dipicu judi online ini terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah dinas Asrama Polisi Polres Mojokerto.
2. Bermula, sekitar pukul 09.00 WIB, Briptu Dila ke ATM dan akan transfer uang, sekaligus melihat saldo ATM suaminya, yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono.
3. Diketahui, saldo ATM suaminya hanya Rp 800 ribu, padahal seharusnya Rp 2,8 juta yang berasal dari gaji ke 13. Lalu ia pun menelepon suaminya dan menanyakan uang tersebut.
4. Korban, yakni suaminya yang juga anggota Polres Jombang mengaku uang tersebut diambil namun tidak jadi dipakai dan akan segera dikembalikan. Lantas, terdakwa meminta suaminya segera pulang
5. Saat perjalanan pulang itulah, muncul pikiran terdakwa untuk menakut-nakuti suaminya dengan membeli Pertalite eceran di botol air mineral lalu ditaruh di atas rak sepatu di teras.
Berita Lanjutan :
Detik-Detik Terdakwa Membakar Suaminya hingga Panik beri minum Cairan Pembersih Lantai