Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Tunggu Juknis dari Pusat Terkait Pelaksanaan Proyek Strategis 2025

Muraji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto

Mojokerto – Pemkot Mojokerto di tahun 2025 telah menetapkan 10 proyek strategis. Beberapa di antaranya merupakan paket pekerjaan fisik yang pelaksanaannya diampu oleh DPUPR Perakim Kota Mojokerto.

Muraji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto menyatakan, terkait pelaksanaan proyek strategis 2025, untuk sementara ditangguhkan sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

Kata Muraji, penangguhan ini sesuai dengan adanya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24 yang telah ditindaklanjuti Pemkot Mojokerto. ’’Untuk proyek yang pendanaannya dari dana transfer kita tangguhkan dulu sementara,’’ ungkapnya, Senin 3 Februari 2025.

Muraji juga mengatakan, penangguhan yang dilakukan ini bersifat sementara hingga turunnya Peraturan Menteri Keuangan RI maupun surat edaran (SE) resmi dari pemerintah pusat. “Ini yang akan menjadi dasar untuk ditindaklanjuti dengan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). ’’Kalau sudah ada penetapan paket mana yang diefisiensi, baru kita akan start pekerjaannya,’’ jelasnya.

Seperti diketahui, dari 10 proyek strategis 2025 Kota Mojokerto, 4 proyek diantaranya berada di Dinas PUPR Perakim. antara lain :
1. Paket pekerjaan lanjutan pembangunan prasarana di Gelora A. Yani sebesar Rp 1,49 miliar.
2. Proyek lanskap kantor Kecamatan Kranggan sebesar Rp 1,02 miliar.
3. Rehabilitasi masjid di eks gedung DPRD di Balai Kota Mojokerto sebesar Rp 2,5 miliar.
4. Pembangunan gedung Baznas dan Forum CSR yang dialokasikan Rp 1,9 miliar.
(tim/ADV)