Percepatan Sertifikasi Tanah Masjid/Musholla Tahun 2025: Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Pada hari Senin, 17 Februari 2025, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menghadiri Rapat Koordinasi terkait percepatan Sertipikasi Tanah Masjid dan Musholla Tahun 2025 yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Mojokerto. Acara ini juga diwarnai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kementerian Agama Kota Mojokerto dan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses sertipikasi tanah bagi masjid dan musholla sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan di Kota Mojokerto.
.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Bapak Solehudin, A.Ptnh., M.H., beserta jajaran, Ketua FKUB dan DMI Kota Mojokerto, Bapak K.H. Faqih Usman, Lc., Ketua Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto, Bapak H. Abdul Rahman, S.Ag., M.Pd.I, serta Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Mojokerto, Bapak Bambang Sunaryadi, S.Ag., M.HI.
.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi langkah penting dalam mempermudah proses sertipikasi tanah masjid dan musholla. Kerjasama antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto ini akan mempercepat pelaksanaan sertipikasi dan memberikan kemudahan administrasi kepada pengurus masjid dan musholla. Dengan sertipikasi yang jelas, diharapkan aset-aset keagamaan ini dapat dikelola dengan lebih baik, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas ibadah.

Baca juga :