Edarkan Narkoba, Pemuda asal Mojokerto Diringkus Polisi

MOJOKERTO – Seorang pemuda asal Mojokeeto diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto karena kedapatan menyimpan 4 paket nafkoba jenis sabu seberat 2,4 gram.

Tersangka berinisial CI (24), warga Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Mojokerto yang akrab dipanggil Kurong. Ia ditangkap pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, mengatakan, penangkapan tersangka kasus narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus.”Petugas berhasil mengamankan empat paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2,40 gram,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kotak bekas korek api, satu skrop plastik, HP, serta satu unit sepeda motor nomor polisi S 2319 RB.

Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.(tim)

Baca juga :