
Mojokerto – Empat pencuri di Mojokerto berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. Mereka mencuri sepeda motor, uang toko dan HP.
Berikut data lengkap berdasarkan informasi yang disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun.
1. Tersangka MR alias Okim ditangkap di rumah mertuanya di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar pada Senin (5/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Okim mencuri sepeda motor. Honda Supra X 125 nopol S 5574 NAS milik buruh tani di sawah Dusun/Desa Mlaten, Puri, Mojokerto pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
2. Tersangka MK (28) dan EW (24), warga Desa Kalidawir, Tanggulangin, Sidoarjo. Keduanya ditangkap karena mencuri uang diToko Usman di Desa Windurejo, Kutorejo, Mojokerto pada Minggu (20/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Modusnya, EW mengalihkan perhatian penjaga toko dengan berpura-pura membeli air minum dan bensin. Sedangkan MK mengambil uang dari laci toko sebesar Rp 2,34 juta kini, keduanya ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
3. Tersangka berinisial SH (34), warga Desa Sadartengah, Mojoanyar, Mojokerto yang nekat membobol rumah MS (21), tetangga istri sirinya di Dusun Jatisari, Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Mojokerto pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku SH sudah mengincar rumah MS yang terbuat dari kayu. Lalu pada dini hari, tersangka mencongkel dinding kamar korban kemudian mengambil ponsel pintar milik korban.
Saat ini, SH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP. Dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.(tim)
Baca juga :