
Bulan Juni 2025 akan segera berakhir, artinya semester satu tinggal hitungan hari kedepan. Dalam bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penyerapan anggaran Kementerian/ Lembaga Semester I 2025 masih dibayangi pemblokiran anggaran.
Tahun anggaran 2025 Presiden RI, Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Tindak lanjut atas instruksi tersebut adalah penghematan/pemblokiran anggaran pada Kementerian/Lembaga.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa efisiensi belanja tahun 2025 telah dilakukan terhadap 99 Kementerian dan Lembaga sebesar Rp256,1 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp50,6 triliun.
Tahun anggaran 2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto mengelola dana APBN sebesar 6,2 Triliun yang terdiri dari 1,2 Triliun untuk belanja pegawai, 478 Miliar untuk belanja barang, 90 Miliar untuk belanja modal, dan 4,4 Triliun untuk belanja transfer ke daerah.
Dari total pagu APBN sebesar 6,2 Triliun sampai dengan akhir triwulan I 2025 diblokir sebesar Rp 106.680.124.000,-, dengan rincian belanja barang diblokir sebesar Rp 90.843.659.000,-, belanja modal diblokir sebesar Rp 15.836.465.000,-
Sampai dengan 25 April, Kementerian Keuangan bekerja dengan seluruh Kementerian/Lembaga telah melakukan penajaman, relokasi anggaran, telah melakukan proses buka blokir dan sesuai dengan hasil efisiensi belanja sesuai arahan Presiden untuk prioritas pembangunan nasional.
Sampai dengan tanggal 20 Juni 2025, pagu anggaran pada KPPN Mojokerto yang diblokir tersisa Rp 34.920.365.000,- dengan rincian belanja barang sebesar Rp 31 Miliar, belanja modal diblokir sebesar Rp 3 Miliar.
Pada setiap Kementerian Lembaga terdapat program yang dinamakan “Dukungan Manajemen”. Program Dukungan Manajemen pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah program yang menampung kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan administrasi pemerintahan (pelayanan internal) yang dilaksanakan oleh unit kesekretariatan Kementerian Lembaga. Program ini memastikan ketersediaan dukungan operasional dan administratif agar fungsi utama Kementerian Lembaga dapat berjalan efektif dan efisien.
Secara lebih rinci, Program Dukungan Manajemen pada DIPA mencakup antara lain :
Kegiatan Pendukung Pelaksanaan Fungsi, Ini meliputi berbagai kegiatan yang mendukung operasional K/L, seperti perencanaan, keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sumber daya manusia (SDM), kehumasan, pengelolaan arsip, dan teknologi informasi.
Administrasi Pemerintahan (Pelayanan Internal), Program ini juga mencakup kegiatan yang berkaitan dengan administrasi internal K/L, seperti pengelolaan anggaran, surat-menyurat, rapat-rapat, dan kegiatan lain yang menunjang kelancaran birokrasi.
Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, Dengan adanya dukungan manajemen yang memadai, K/L dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan lebih baik.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja,
Program ini diharapkan dapat membantu K/L dalam mengelola anggaran secara lebih efisien dan efektif, sehingga penggunaan dana publik menjadi lebih optimal.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Dukungan manajemen yang baik juga berkontribusi pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, Program Dukungan Manajemen pada DIPA bukan hanya sekadar program pendukung, tetapi juga merupakan bagian integral dari upaya K/L untuk mencapai tujuan organisasinya secara efektif dan efisien.
Dari total pagu 6,2 triliun yang dikelola KPPN Mojokerto, 1,4 triliun merupakan pagu anggaran K/L pada Program Dukungan Manajemen, sedangkan 349 Miliar adalah pagu Non Dukungan Manajemen atau pagu yang berkaitan langsung dengan tugas utama Kementerian/Lembaga, dan 4,4 Triliun sisanya adalah anggaran untuk transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik, Dana Insentif Daerah, dan Dana Desa.
Jelang berakhirnya Semester I 2025, pemblokiran anggaran masih membayangi kinerja penyerapan anggaran Kementerian Lembaga. Dari data diatas, belanja barang mengalami pemblokiran paling besar sehingga memberikan ruang yang terbatas pada satuan kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Sampai dengan tanggal 20 Juni 2025 realisasi atau penyerapan anggaran belanja barang masih berkisar diangka 30% atau belum mencapai angka minimal 50% sesuai ketentuan dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor 5 tahun 2024 tentang Indikator Kinerja pelaksanaan Anggaran. Belanja modal justru juga demikian, sangat kecil realisasinya, di program dukungan manajemen hanya 1,76% dan program non dukungan manajemen berkisar 19,87%, padahal di semester I belanja modal terealisasi minimal 40%. Terjadi penghematan atau efisiensi di K/L untuk belanja modal Gedung dan bangunan, pemeliharaan Gedung dan bangunan, serta belanja modal pengadaan peralatan dan mesin, terutama belanja modal pada program dukungan manajemen.
Bertolak belakang dengan jenis belanja barang dan modal, belanja pegawai tidak terdapat blokir anggaran dan tingkat penyerapan anggaran sesuai dengan target belanja semesteran yaitu minimal 50% dari pagu anggaran yang tersedia. Belanja pegawai antara lain untuk pembayaran gaji induk ASN & PPPK, uang makan, uang lembur, tunjangan kinerja telah mencapai 50% lebih.
Kesimpulannya, pola penyerapan anggaran yang rendah pada jenis belanja barang dan belanja modal dikarenakan adanya pemblokiran anggaran pada anggaran tersebut, hal ini diambil pemerintah sebagai Langkah penghematan untuk lebih mengefisienkan dalam mengelola keuangan negara dan memprioritaskan program-program yang lebih penting.
Dampak positifnya, hasil penghematan dapat dialokasikan untuk program-program prioritas pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, subsidi energi, Kesehatan, dan program kesejahteraan sosial.
Dampak negatifnya, pola penyerapan belanja barang dan modal yang masih dibawah 50% berakibat pada menurunnya nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L pada semester I 2025 terutama dari indikator penyerapan anggaran. Dampak negative lainnya, Bisnis hotel dan restoran, misalnya, dapat terkena dampak negatif akibat pengurangan belanja barang yaitu perjalanan dinas pemerintah. Beberapa dampak yang diperkirakan adalah penurunan pendapatan sektor perhotelan dan pariwisata akibat pengurangan kegiatan rapat dan seminar di hotel.(tim)
Ditulis oleh : PTPN Penyelia KPPN Mojokerto – Anton Suhardi
Baca juga :