
Mojokerto – Sebagai bentuk nyata dari komitmen dalam mendukung percepatan legalisasi aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto terus bergerak aktif dalam upaya sertipikasi tanah wakaf. Kali ini, komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengukuran tanah wakaf yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Prajuritkulon dan Kelurahan Balongsari.
Salah satu objek tanah wakaf yang menjadi fokus utama dalam kegiatan ini adalah Mushola Al Hikmah, yang menjadi pusat aktivitas keagamaan warga sekitar. Kegiatan pengukuran dilakukan oleh tim dari Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dengan penuh semangat dan koordinasi bersama para takmir, nadzir, serta tokoh masyarakat setempat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses sertipikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas status tanah wakaf.
Tak sekadar pengukuran teknis, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momen untuk melakukan sosialisasi pentingnya sertipikasi tanah wakaf. Tim dari Kantor Pertanahan menyampaikan penjelasan mengenai manfaat sertipikat tanah wakaf, seperti perlindungan hukum dari sengketa, jaminan legalitas untuk keberlanjutan fungsi sosial dan ibadah, serta bentuk tanggung jawab nadzir dalam mengelola aset wakaf secara tertib administrasi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sensus tanah wakaf yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh pegawai Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sensus tersebut bertujuan mengidentifikasi dan mendata seluruh aset wakaf yang belum bersertipikat di wilayah Kota Mojokerto. Dengan langkah ini, diharapkan proses sertipikasi dapat berjalan lebih terarah dan menyeluruh.
Melalui pengukuran, pendataan, dan sosialisasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto terus berkomitmen mendukung amanah besar ini. Semoga langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga dan melindungi aset umat demi kemaslahatan generasi sekarang dan yang akan datang.
Baca juga :