Inaproc dan Aplikasi SAKTI Sebagai Wujud Modernisasi Pelaksanaan Anggaran

Oleh : Anton Suhardi, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Pada KPPN Mojokerto

KPPN Mojokerto

Inaproc atau lebih dikenal dengan E Katalog Versi 6 merupakan platform terpusat dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, dan kemudahan dalam proses pengadaan barang/jasa.portal nasional pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Platform ini menjadi pusat informasi dan transaksi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Inaproc sendiri diluncurkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024 sebagaimana diberitakan melalui Siaran Pers LKPP NOMOR: 23/SP-Ses.3/12/2024, dan mulai diberlakukan secara nasional mulai tanggal 1 Januari 2025. Peluncuran Inaproc merupakan langkah besar transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyuguhkan beragam fitur baru guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Tujuan utama INAPROC adalah untuk menyediakan platform yang memudahkan proses pengadaan barang dan jasa bagi instansi pemerintah serta meningkatkan partisipasi penyedia barang dan jasa. Dikatakan memudahkan karena pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun tanpa perlu memilih dan mendatangi penyedia barang. Dan dengan ekosistem seperti ini, makin membuka kesempatan luas kepada penyedia barang terutama UMKM untuk semakin terlibat aktif dalam proses penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan pemerintah. Sedangkan manfaat utama dari penggunaan INAPROC antara lain adalah peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sedangkan Aplikasi SAKTI adalah Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang merupakan sistem keuangan utama pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). SAKTI mengintegrasikan seluruh proses anggaran dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga akuntansi dan pelaporan di setiap Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga. Aplikasi SAKTI diterapkan untuk seluruh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan resmi diluncurkan pada 27 Januari 2022. Pengguna dari aplikasi ini adalah para pejabat perbendaharaan di satuan kerja Kementerian Lembaga.

Inaproc dan Sakti menjadi dua katalisator modernisasi pengelolaan anggaran khususnya pelaksanaan anggaran. Hubungan antara INAPROC dan SAKTI adalah sistem yang terintegrasi untuk proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, di mana INAPROC (melalui E-Katalog) digunakan untuk pemilihan barang/jasa, dan SAKTI digunakan untuk proses pembayaran dan pengelolaan keuangan. Integrasi ini bertujuan menghilangkan duplikasi data, mengurangi kesalahan, dan mempercepat proses pengadaan dari awal hingga pembayaran.

Cara kerja integrasinya dimulai dari satuan kerja melakukan proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog yang ada di inaproc sampai terbentuknya surat pesanan/tagihan/invoice. Setelah itu, melalui surat pesanan dan data dukungnya, inaproc melakukan pertukaran data yaitu interkoneksi dengan Sakti yaitu melalui proses upload dan import data (interkoneksi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Pendaftaran data supplier dan data kontrak).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan salah satu pejabat perbendaharaan yang memiliki tugas utama melakukan perikatan atau perjanjian dengan penyedia dalam proses pengadaan barang dan jasa. Perlu digaris bawahi, bahwa setiap belanja negara di inaproc wajib memperhatikan ketersediaan pagu anggaran, dan setiap pengadaan tidak boleh dilakukan jika sisa pagu anggaran tidak cukup, satuan kerja dilarang melakukan pengadaan barang dan jasa jika anggaran tidak tersedia.

Dari penjelasan diatas, tergambar bahwa aplikasi sakti merupakan gerbang terakhir agar pelaksanaan anggaran melalui belanja barang atau jasa dapat disalurkan kepada yang berhak menerima, dalam hal ini penyedia barang dan jasa.

Mekanisme pembayaran di inaproc ada dua cara yang pertama yaitu melalui pembayaran kontraktual secara langsung ke rekening penyedia barang dan jasa, dan yang kedua melalui Uang Persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran satuan kerja. Dua metode ini memiliki keunggulan, pertama jika membayar dengan metode langsung kontraktual, pajak yang timbul atas pengadaan barang dan jasa harus dipungut dan dipotong langsung sehingga tidak ada penundaan pajak yang masuk ke kas negara. Kedua, pembayaran melalui uang persediaan tidak ada kewajiban bendahara pengeluaran untuk memungut dan menyetorkan pajak karena nilai tagihan merupakan nilai kotor (gross). Hal ini mengurangi beban bendahara dalam menghitung, memungut, dan menyetorkan pajak ke kas negara.

Tidak ada system yang sempurna, semuanya membutuhkan sumber daya manusia sebagai pelaku dalam melaksanakan system. Demikian juga dengan inaproc dan sakti, interkoneksi antar keduanya dalam prakteknya ditemukan beberapa hambatan atau kendala. Kerap dijumpai surat pesanan yang dihasilkan oleh system inaproc tidak dapat diinterkoneksikan dengan sakti. Kenapa demikian? Ada beberapa sebab, yang pertama adalah kesalahan pihak penyedia yang sering tidak mengacu pada dokumen sumber pada saat penginputan data supplier mereka sendiri. Contoh, data nama pemilik rekening tak jarang berbeda antara data di perbankan, yang diinput di inaproc, dan yang sudah terdaftar di Sakti. Beruntungnya terbit dasar hukum melalui Peraturan Dirjen perbendaharaan nomor 8 tahun 2025 yang memastikan bahwa jika ditemukan data supplier yang berbeda maka harus didasarkan pada data supplier yang ada pada inaproc.

Kelemahan tersebut ditemukan karena tahun anggaran 2025 merupakan tahun perdana interkoneksi data inaproc dengan sakti, seiring berjalannya waktu tantangan keduanya kedepan adalah pengintegrasian perlu diperluas untuk menghubungkan Inaproc dan SAKTI dengan sistem lainnya seperti sistem pengelolaan aset negara, sistem kepegawaian, atau sistem perencanaan untuk menciptakan satu sumber kebenaran data. Kesiapan sarana dan prasarana, aplikasi SAKTI yang berbasis web membutuhkan koneksi internet yang baik, yang mungkin menjadi kendala bagi satuan kerja di wilayah yang kurang terjangkau. Kesiapan infrastruktur dan pengelolaan oleh Kementerian Keuangan sebagai penyedia dan pengelola SAKTI juga sangat penting untuk kelancaran integrasi. Kemampuan sumber daya manusia juga perlu ditingkatkan, SDM pada satuan kerja harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap bisnis proses SAKTI dan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan dan pengoperasian aplikasi yang terintegrasi. Komposisi pegawai yang tersedia dan kinerja pegawai di masing-masing instansi juga menjadi faktor yang dapat menimbulkan tantangan dalam pengoperasian sistem terpadu.(*)

Oleh : Anton Suhardi
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia
Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mojokerto

Baca juga :