Wujudkan Transparansi, Kantah Kota Mojokerto Gandeng KPP Pratama Mojokerto

Mojokerto – Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan transparansi Aparatur Sipil Negara, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menggelar sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/02/2026) ini menghadirkan tim ahli dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto sebagai narasumber utama.

Sosialisasi yang dipusatkan di Aula Kantor Pertanahan Kota Mojokerto ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kantah Kota Mojokerto. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis serta memfasilitasi pegawai dalam memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan secara akurat dan tepat waktu.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Solehudin, A.Ptnh., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaporan LHKAN merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami mengundang tim dari KPP Pratama untuk memastikan seluruh pegawai memahami tata cara pelaporan yang benar. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab kita sebagai pelayan publik dalam menjaga integritas di lingkungan kerja,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan, tim dari KPP Pratama menjelaskan secara detail mengenai prosedur pengisian, dokumen pendukung yang diperlukan, hingga aspek-aspek perpajakan yang berkaitan dengan aset yang dilaporkan. Para pegawai juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala teknis yang dihadapi saat melakukan pengisian data pada sistem.

Fasilitasi pelaporan LHKAN Tahun 2025 ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan pelaporan yang transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan semakin meningkat.

Melalui pendampingan langsung dari pihak KPP Pratama, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan di Kantah Kota Mojokerto dapat mencapai 100 persen sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.(tim)

Baca juga :