Mojokerto – Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi lahan pertanian. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Pemenuhan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar pada, Kamis (05/03).
Rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto tersebut berfokus pada target ambisius pemenuhan 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2025 untuk ditetapkan sebagai zona lindung pertanian.
Pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto ini membahas beberapa agenda krusial bagi tata ruang kota, pencocokan data spasial antara Kantor Pertanahan dengan data lapangan guna memastikan angka 87% tersebut akurat dan objektif, memastikan penetapan LP2B sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Mojokerto agar tidak berbenturan dengan pengembangan kawasan industri atau pemukiman di masa depan, dab Kantor Pertanahan berperan penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah yang masuk dalam zona LP2B melalui mekanisme pendaftaran dan pemetaan yang presisi.
Dengan target 87%, tantangan utama yang dihadapi adalah tingginya laju alih fungsi lahan. Namun, melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Kota Mojokerto bersama Kantor Pertanahan optimis dapat menyusun regulasi yang mampu memproteksi lahan produktif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Hasil dari rapat ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi penetapan zonasi pertanian yang lebih ketat, sekaligus memberikan insentif bagi para pemilik lahan yang bersedia menjaga sawahnya tetap produktif. (tim)
Baca juga :