Akhirnya, DPR RI Sahkan UU tentang Pengaturan Reforma Agraria

Kabar penting datang dari Senayan! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang.

Nah, di tengah disahkannya regulasi baru ini, banyak yang bertanya-tanya: Apakah UU Reforma Agraria ini bakal menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)?

Jawabannya tentu TIDAK, ya!

Kehadiran regulasi baru ini bukan untuk menggantikan UUPA, melainkan sebagai instrumen penguat yang berfokus pada penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria secara lebih terukur, adil, serta memperkuat penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Baca juga :