Mojokerto (Suaramojokerto) – Upaya optimalisasi dan evaluasi kualitas layanan perpajakan terus ditingkatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto bersama KPP Madya Sidoarjo. Kedua instansi tersebut sukses menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk “Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu”. Komitmen perbaikan pelayanan ini diperkuat lewat penandatanganan berita acara kesepakatan bersama para pemangku kepentingan.
Mewakili pimpinan KPP Madya Sidoarjo, Kepala KPP Pratama Mojokerto, Muhammad Yusrie Abas, mengapresiasi kehadiran seluruh elemen masyarakat dan instansi. Ia menekankan pentingnya sinergi untuk mewujudkan iklim perpajakan yang transparan serta akuntabel.
”Pendekatan pentaheliks menjadi kunci utama agar pelayanan pajak makin inklusif, partisipatif, serta tanggap terhadap perubahan,” kata Yusrie.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Di antaranya akademisi yang diwakili Ketua Kaprodi Akuntansi STIE Al-Anwar Sumartono, media massa lewat wartawan Suara Mojokerto Hari Pringgo Widakdo, hingga perwakilan Kadin dan Asosiasi Industri Kabupaten Mojokerto Nurpangat Aliyudin Mubarok dari dunia usaha, serta para Wajib Pajak PKP.
Mekanisme Pengukuhan PKP dan Integrasi Coretax
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan penyerahan maupun ekspor Barang/Jasa Kena PPN wajib melaporkan diri sebagai PKP. Pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar pada dasarnya dikecualikan, namun tetap diberikan opsi untuk mengajukan status PKP secara sukarela. Aturan ini turut berlaku bagi skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Sejalan dengan modernisasi lewat Coretax, proses permohonan PKP saat ini semakin praktis karena dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP. Bagi yang memiliki kendala teknis, pelayanan tatap muka tetap dilayani di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP atau via jasa pengiriman pos.
Mengacu pada PMK 7, berkas permohonan kini mensyaratkan kelengkapan identitas, Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai validasi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta titik tagging dan dokumentasi foto tempat usaha. Langkah ini memudahkan seksi pengawasan dalam memverifikasi kondisi nyata di lapangan.
Meski penerbitan surat pengukuhan memungkinkan Wajib Pajak langsung menerbitkan faktur pajak, pihak KPP tetap menjalankan uji petik lapangan dalam tenggat 30 hari kalender. Jika terbukti ada data yang tidak sesuai, status PKP dapat dicabut secara otomatis (ex-officio).
Seluruh Layanan Dipastikan Bebas Biaya
Di penghujung acara, manajemen KPP kembali mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses dan layanan perpajakan disediakan secara gratis. Wajib Pajak diminta selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Apabila menemukan indikasi penyimpangan atau pungli, publik diimbau melapor langsung melalui portal resmi pengaduan.pajak.go.id.
(Zacky)
Baca juga :