Rumah dan kantor (rukan) milik tersangka Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan dan arsip Kota Mojokerto senilai Rp 2,1 miliar disegel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, rukan yang berada di Japan Arwana perumahan Sooko Indah itu milik tersangka Karyono, direktur CV Karya Mulya yang kabur dan dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Halila Rama Purnama, Kepala Kejar Kota Mojokerto mengatakan, penyegelan aset tersangka ini untuk dijadikan barang bukti kasus yang melibatkan tersangka dan untuk pemulihan kerugian negara. “Penyitaan ini adalah cara kita untuk menjadikan aset milik tersangka ini sebagai barang bukti, dan cara kita untuk pemulihan kerugian negara,” ungkapnya.
Halila juga mengatakan, meski aset milik tersangka disegel, namun tetap masih boleh ditempati para penghuninya. “Nanti kita titipkan kepada keluarga tersangka yang mrnempati, biar ada yang menjaga beberapa barang yang ada di dalamnya,” tambahnya.
Sementara dari pantauan suaramojokerto.com, rumah tersangka Karyono di kawasan Sooko Indah ini tergolong lumayan besar. Menurut warga, harga pasarannya di kisaran Rp 1,5 miliar. Di rumah ini disegel dengan diberi spanduk bertuliskan, Tanah Dan Bangunani ini disita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Penetapan tersangka, berinisial KR, Direktur CV KM ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01 /O.5.47/ Fd.1/05/ 2018 tertanggal 22 Mei 2018. Dalam Sprindik ini KR sementara menjadi tersangka tunggal.(sma/udi)
Baca juga :