Keluhan warga Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu akhirnya direspon Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dengan melakukan sidak ke lokasi Galian C yang diduga ilegal. Para wakil rakyat ini menampung aspirasi warga sekitar terkait dampak galian di lingkungannya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aktifitas galian C itu, menurut sejumlah warga disinyalir merusak ekosistem dan menyebabkan kerusakan jalan penghubung desa dan lingkungan sekitar akibat lalu lalang mobil dump truk pengangkut sirtu bahkan warga sempat menanami pohon pisang.
Anggota dari Komisi III, Ina Mujiastuti mengatakan, kehadirannya kali ini menyoroti kegiatan tambang yang tidak berijin, dan sangat mengganggu ekosistem di Desa Ngembeh kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
“Kita akan bekerja sama dengan jajaran samping, seperti Satpol PP dan pihak kepolisian untuk menertibkan kegiatan tambang tersebut. Karena, selain tidak berijin pihak Desa ngembeh juga tidak pernah ada kompensasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kegiatan galian C di Dusun Ketangi, Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu, Mojokerto ini diduga ilegal. Komisi III bakal meminta penjelasan dinas terkait soal legalitas, dampak ke lingkungan masyarakat hingga dampak sosial yang dirasakan warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi galian C tersebut.(sma/ADV)
Baca juga :