Kalangan anggota DPRD Kota Mojokerto mendesak agar Pemkot Mojokerto melakukan perbaikan kinerja agar semua program bias berjalan maksimal. Hal ini disampaikan secara resmi dalam siding paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2019, Senin (29/10).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto ini, dihadiri Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno, Sekdakot Mojokerto Harlistyati serta tamu undangan dari jajaran Forkopimda Kota Mojokerto.
Edwin Dwi Endrapraja, juru bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto dalam laporannya mengatakan, dan mekanisne pembahasan Raperda APBD itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. ”Semua tahapan rapat kerja pembahasan kita laksanakan selama empat hari mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2018,” ungkapnya.
Edwin menyebut jika pada dasarnya semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto sepakat bahwa Raperda tentang APBD 2019 dapat disahkan menjadi Perda dengan beberapa catatan. ”Menjadi harapan kita semua, DPRD, Pemda dan masyarakat bahwa dengan ditetapkannya APBD TA 2019 yang akan dilaksanakan di bawah kepemimpinan baru mampu membawa perubahan besar bagi penyelenggaraan Pemda demu kebaikan dan kesejahteraan Kota Mojokerto,” tegasnya.
Sementara rincian APBD 2019 yang telah disepakati diantaranya, pendapatan daerah sebesar Rp914.586.274.660 terdiri dari PAD sebesar Rp205.919.436.432, Dana Perimbangan sebesar Rp579.868.064.418 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp110.798.773.900. Sedangkan untuk belanja sebesar Rp43,120,575,856 dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp389.853.323.256 dan belanja langsung sebesar Rp 653.267.252.600 serta defisit sebesar Rp128.534.301.196.(sma/ADV)
Baca juga :